MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNIK INFORMATIKA
“ ETIKA KOMPUTER “
Diusulkan Oleh :
Kelompok 5
Ratna Salda :
1504411201
Syamsidar .A :
1504411019
Stevenly. YR : 1504411150
Akhmad Lukmanto.S : 1504411221
UNIVERSITAS COKROAMINOTO PALOPO
FAKULTAS TEKNIK KOMPUTER
TAHUN AKADEMIK
2016/2017
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat
ALLAH SWT, karena atas rahmat dan karunia-Nya, akhirnya kami dapat
menyelesaikan makalah Etika Profesi Teknik Informatika dengan judul nakalah
“ETIKA KOMPUTER” Yang diberikan kepada kami,namun demikian bukan suatu beban
yang pada akhirnya merupakan anugrah untuk kami, karena telah diberikan
kepercyaan untuk menyelesaikan maklah ini.
Kami ucapakan terima kasih kepada pihak
yang telah membantu hingga makalah ini tersusun serta dibuat dengan segala
masukan dan kekurangan yang telah diberikan kepada kami. Namun
demikian makalah ini masih jauh dari kata sempurna, segala krtik dan saran yang
bersifat membangun sangat kami harapkan untuk dimasa yang akan datang.
Palopo, 29 September 2016
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Etika dalam penggunaan komputer sedang
mendapat perhatian yang lebih besar daripada sebelumnya.Masyarakat secara umum
memberikan perhatian terutama karena kesadaran bahwa komputer dapat menganggu
hak privasi individual.Namun subyek etika komputer lebih dalam daripada masalah
privasi dan pembajakan. Komputeradalahperalatansosial yang penuh daya, yang
dapat membantu atau mengganggu masyarakat dalam banyak cara. Semua tergantung
pada cara penggunaannya. Sebagai orang awam, kita tidak tahu apakah yang
dimaksud dengan “Etika dalam Komputer”.
Etika komputer merupakan seperangkat nilai
yang mengatur dalam penggunaan komputer.Jika dilihat dari pengertian masing-masing
etika merupakan suatu ilmu/nilai yang membahas perbuatan baik atau buruk
manusia yang dapat dipahami oleh pikiran manusia, sedangkan komputer sendiri
merupakan alat yang digunakan untuk mengolah data. Sehingga jika kita
menggabungkan pengertian dari kata etika dan komputer adalah seperangkat nilai
yang mengatur manusia dalam penggunaan komputer serta proses pengolahan data.
1.2 Rumusan Masalah
1. Sejarah Etika Komputer
2. Pengertian Etika Komputer
3. Etika Komputer di Indonesia
4. Sanksi-Sanksi Pelanggaran Etika
5. Contoh Study Khasus
1.3
Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui seperti apakah Etika Komputer
itu.
BAB II
PEMBAHASAAN
2.1 Sejarah Etika Komputer
Komputer
ditemukan oleh Howard Aiken pada tahun 1973 Penemuan komputer di
tahun 1973 ini menjadi tonggak lahirnya etika komputer yang kemudian berkembang
hingga menjadi sebuah disiplin ilmu baru di bidang teknologi.
a. Generasi I (Era 1940-an)
Terdapat 2 peristiwa penting pada tahun
1940-an yaitu Perang Dunia II dan lahirnya teknologi komputer.
Selama Perang Dunia II, Profesor Norbert Wiener mengembangkan sebuah meriam antipesawat
yang mampu melumpuhkan setiap pesawat
tempur yang melintas di sekitarnya. Pengembangan senjata tersebut
memicu Wiener untuk memperhatikan aspek lain selain kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi yaitu etika. Dalam penelitiannya, Wiener meramalkan terjadinya revolusi sosial
dari perkembangan teknologi informasi yang dituangkan dalam sebuah buku
berjudul Cybernetics: Control and Communication in the Animal and Machine.
Penelitian Wiener masih terus berlanjut hingga tahun 1950-an. Meskipun Wiener
tidak pernah menggunakan istilah etika komputer dalam setiap bukunya, konsep
pemikirannya telah menghasilkan fondasi yang kuat dalam perkembangan etika
komputer di masa mendatang.
b. Generasi II (Era 1960-an)
Meningkatnya
jumlah penggunaan komputer pada era tersebut membuat Donn Parker dari SRI
International Menlo Park California melakukan berbagai penelitian terhadap
penggunaan komputer secara ilegal. Menurut Parker, kejahatan komputer terjadi
karena kebanyakan orang mengabaikan etika dalam penggunaan komputer. Pemikiran Parker menjadi
pelopor kode etik profesi di bidang komputer (Kode Etik Profesional).
c. Generasi III (Era 1970-an)
Kecerdasan
buatan atau artificial intelligence memicu perkembangan program-program
komputer yang memungkinkan manusia berinteraksi secara langsung dengan
komputer, salah satunya adalah ELIZA.Program psikoterapi
Rogerian ini diciptakan oleh Joseph Weizenbaum dan mengundang banyak
kontroversi karena Weizenbaum telah melakukan komputerisasi psikoterapi
dalam bidang kedokteran.Istilah etika komputer kemudian digunakan oleh
Walter Maner untuk menanggapi permasalahan yang ditimbulkan oleh pemakaian
komputer pada waktu itu. Era ini terus berlanjut hingga tahun 1980-an dan
menjadi masa kejayaan etika komputer, khususnya setelah penerbitan buku teks
pertama mengenai etika komputer yang ditulis oleh Deborah Johnson dengan judul Computer
Ethics.
d. Generasi IV (Era 1990-an)
Penelitian
dan pelatihan etika komputer berkembang pesat mulai tahun 1990 hingga saat
ini.Berbagai konferensi, riset, jurnal, artikel dan buku mengenai etika komputer terus berkembang sehingga
masyarakat dunia menyadari pentingnya etika dalam penggunaan komputer.Etika
komputer juga menjadi dasar lahirnya peraturan atau undang-undang
mengenai kejahatan komputer.
2.2 Pengertian Etika Komputer
Etika komputer adalah separangkat asas atau
nilai yang berkenaan dengan penggunaaan komputer. Etika Komputer berasal dari 2
suku kata yaitu etika ( bahasa yunani : ethos ) adalah adat istiadat atau
kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok maupun masyarakat dan komputer (
bahasa inggris : to compute ) merupakan alat yang di gunakan untuk menghitung
dan mengelolah data. Jumlah interaksi manusia dengan komputer yang harus
meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturan
dasar harus dipahami oleh masyarakat luas.
Sepuluh Perintah Etika Komputer.
Pada tahun 1992, koalisi etika komputer
yang tergabung dalam lembaga etika komputer (CEI) memfokuskan pada kemajuan
teknologi informasi, untuk dan korporasi serta kebijakan publik.
Sepuluh Perintah untuk Etika Komputer Dari
Institut Etika Komputer yaitu :
- Jangan menggunakan komputer untuk membahayakan orang lain
- Jangan mencampuri pekerjaan komputer orang lain
- Jangan mengintip file orang lain
- Jangan menggunakan komputer untuk mencuri
- Jangan menggunakan komputer untuk bersaksi dusta
- Jangan menggunakan atau menyalin perangkat lunak yang belum kamu bayar
- Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisa
- Jangan mengambil hasil intelektual orang lain untuk diri kamu sendiri
- Pikirkanlah mengenai akibat sosial dari program yang kamu tulis
- Gunakanlah komputer dengan cara yang menunjukkan tenggang rasa dan rasa penghargaan
Tahap revolusi dalam komputer yang
dikemukakan oleh James Moor : Dari perkembangan-perkembangan yang telah
dikemukakan oleh para pemikir dunia komputer dapat disimpulkan bahwa etika
komputer merupakan hal yang penting untuk membatasi adanya penyalahgunaan teknologi/komputer
yang dapat merugikan orang lain. Dengan adanya etika komputer segala kegiatan
yang dilakukan dalam dunia komputer memiliki aturan-aturan/nilai yang mempunyai
dasar ilmu yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan. Sehingga etika komputer
dapat membatasi apa saja yang boleh dilakukan dan apa saja yang menjadi
pelanggaran dalam penggunaan computer.
2.3 Etika Komputer di Indonesia
Indonesia merupakan salah satu negara
pengguna komputer terbesar di dunia sehingga penerapan etika komputer dalam
masyarakat sangat dibutuhkan. Indonesia menggunakan dasar pemikiran yang sama
dengan negara-negara lain sesuai dengan sejarah etika komputer yang ada.
Pengenalan teknologi komputer menjadi kurikulum wajib di sekolah-sekolah, mulai
dari Sekolah
Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA sederajat).
Pelajar, mahasiswa dan karyawan dituntut untuk bisa mengoperasikan
program-program komputer dasar seperti Microsoft
Office.
Tingginya
penggunaan komputer di Indonesia memicu pelanggaran-pelanggaran dalam
penggunaan internet.SurveiBusiness
Software Alliance (BSA) tahun 2001 menempatkan Indonesia di urutan ketiga
sebagai negara dengan kasus pembajakan terbesar di dunia setelah Vietnam dan
China. Besarnya tingkat pembajakan di Indonesia membuat pemerintah Republik
Indonesia semakin gencar menindak pelaku kejahatan komputer berdasarkan
Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 (penyempurnaan dari UUHC No. 6 Tahun
1982 dan UUHC No. 12 Tahun 1997). Upaya ini dilakukan oleh pemerintah RI untuk
melindungi hasil karya orang lain dan menegakkan etika dalam penggunaan
komputer di Indonesia.
Hak Sosial Dan Komputer.
Masyarakat memiliki hak- hak tertentu
berkaitan dengan penggunaan komputer,
yaitu :
1. Hak atas komputer :
a. Hak atas akses computer
b. Hak atas keahlian computer
c. Hak atas spesialis computer
d. Hak atas pengambilan keputusan computer
2. Hak atas informasi :
a. Hak atas privasi
b. Hak atas akurasi
c. Hak atas kepemilikan
d. Hak atas akses
2.4 Isu-Isu Dalam Etika Komputer
Lahirnya
etika komputer sebagai sebuah disiplin ilmu baru dalam bidang teknologi tidak
dapat dipisahkan dari permasalahan-permasalahan seputar penggunaan komputer.
Adapun isu-isu dalam Etika Komputer :
1. Kejahatan Komputer(Computercrime)
Pesatnya
perkembangan teknologi komputer membawa dampak positif bagi perkerjaan manusia
sekarang ini, namun di sisi lain juga membawa dampak negatif terutama bagi
pihak-pihak yang menyalahgunakan dan mencari keuntungan dengan cara yang tidak
dibenarkan. Hal ini memunculkan suatu anggapan tentang kejahatan di dunia
komputer yang sering disebut “Computercrime”.Kejahatan komputer juga dapat
diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Hal tersebut terjadi
karena banyaknya orang yang melakukan kejahatan komputer mengabaikan adanya
etika dalam penggunaan komputer
2. E-commerce
Perkembangan
teknologi juga berpengaruh pada perekonomian dan perdagangan negara.Melalui
internet transaksi perdagangan menjadi lebih cepat dan efisien.Namun
perdagangan melalui internet ini memunculkan permasalahan baru seperti
perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan
kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital.Untuk menangani hal tersebut, para
penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996
sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.
3. Pelanggaran HAKI(Hak Atas Kekayaan
Intelektual)
Kemudahan-kemudahan
yang diberikan internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti
pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.
4. Netiket
Internet merupakan salah satu bukti
perkembangan pesat dari teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan
yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu
sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan dunia bisnis,
pendidikan, kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya.Melalui
internet, interaksi manusia dapat dilakukan dari berbagai belahan dunia tanpa
harus saling bertatap muka.Tingginya penggunaan internet melahirkan aturan baru
di bidang internet yaitu netiket.Netiker merupakan etika acuan dalam
berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF(The
Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional ynag terdiri
dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengopersian
internet
5. Tanggung Jawab Profesi
Seiring
perkembangan teknologi, para profesional di bidang komputer sudah melakukan
spesialisasi bidang pengetahuan dan sering kali mempunyai posisi yang tinggi
dan terhormat di kalangan masyarakat.Maka dari itu mereka memiliki tanggung
jawab yang tinggi, mencakup banyak hal dari konsekuensi profesi yang
dijalaninya. Para profesional menemukan diri mereka dalam hubungan profesionalnya
dengan orang lain. Mencakup pekerja dengan pekerjaan, klien dengan profesional,
profesional dengan profesional lain, serta masyarakat dengan profesional.
Cara-cara mencegah kejahatan komputer :
1. Memperkuat hukum
Kini dengan hukum dunia teknologi informasi
diperkuat maka setiap orang tidak seenaknya lagi melannggar hukum, karena
bisa-bisa digiring sampai ke kantor polisi. Organisasi industri seperti
Software Publishers Association (SPA) segera dibentuk setelah maraknya
pembajakan perangakat
lunak dalam sekala besar maupun kecil. (Pembajakan perangkat lunak komersial sekarang merupakan tindak pidana berat, bisa dienjara maksimal 5 tahun dan didenda hingga 250.000 dollar bagi siapa saja yang terbukti memakai peragkat bajakan). Dengan memperkuat hukum ini minimal akan mengurangi resiko kejahatan Teknologi informasi.
lunak dalam sekala besar maupun kecil. (Pembajakan perangkat lunak komersial sekarang merupakan tindak pidana berat, bisa dienjara maksimal 5 tahun dan didenda hingga 250.000 dollar bagi siapa saja yang terbukti memakai peragkat bajakan). Dengan memperkuat hukum ini minimal akan mengurangi resiko kejahatan Teknologi informasi.
2. CERT : Computer Emergency respose Team
Pada tahun 1988, setelah internet tersebar
luas, Departemen pertahanan AS membentuk CERT. Meskipun lembaga ini tidak mempunyai
wewenang untuk menahan atau mengadili, CERT menyediakan informasi internasional
dan layanan seputar keamanan bagi para pengguna internet. CERT hadr sebagai
pendamping pihak yang diserang, membantu mengatasi penggangu, dan mengevaluasi
sistem yang telah megalami serangan untuk melindunginya dari gangguan dimasa
yang akan datang.
3. Alat pendeteksi kecurangan perangkat lunak
deteksi berbasis aturan.
Dalam teknik ini pengguna, semisal pedagang
membuat file negatif yang memuat kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap
transaksi.Kriteria ini meliputi nomor kartu kredit yang dicuri dan juga batas
harganya, kecocokan alamat rekening pemegang kartu dan alamat pengiriman, dan
peringatan jika satu item dipesan dalam jumlah besar.
2.5 Sanksi Pelanggaran Etika
Sanksi-sanksi Etika komputer terbagai atas 2
(dua) :
1. Sanksi Sosial
Skala relative kecil, dipahami sebagai
kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
2. Sanksi Hukum
Skala besar, merugikan hak pihak lain.
Hukum pidana menempati prioritas utama dan diikuti hukum perdata.
2.6 Contoh StudyKhasus : ( PEMBAJAKAN )
Pembajakan perangkat lunak dapat
didefinisikan sebagai “menjalin dan menggunakan perangkat lunak komersial yang
dibeli oleh orang lain”. Pemabajakan piranti lunak ilegal. Setiap bagian dari
perangkat lunak bajakan mengurangkan sesuatu dari keuntungan perusahaan,
mengurangi dana untuk inisiatif pengembangan perangkat lunak lebih lanjut.
Akar dari pembajakan perangkat lunak
mungkin terletak pada awal 1960-an, ketika program komputer yang di
distribusikan secara bebes dengan hadware mainframe oleh produsen perangkat
keras ( misalnya AT & T Chase
Manhattan Bank, General electric dan General motors ) . Pada akhirnya
1960-an, produsen , mulai menjual perangkat lunak mereka secara terpisah dari
perangkat keras yang di perlukan.
Pembajakan yaitu mengutip atau
menduplikasikan suatu produk,misalkan program komputer, kemudian menggunakan
dan ,menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan
pembajak dan masuk kedalam kategori criminal.Contoh : ketika seseorang
menduplikasikan Microsoft office, kemudian diinstlasi tanpa member lisensi yang
sah, jika perlu pembajakan ini di tuntut oleh pemegang hak cipta maka
pembajakan aka nada dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi
sesuai hukum yang berlaku.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sejarah
Etika Komputer, Komputer
ditemukan oleh Howard Aiken pada tahun 1973 Penemuan komputer di
tahun 1973 ini menjadi tonggak lahirnya etika komputer yang kemudian berkembang
hingga menjadi sebuah disiplin ilmu baru di bidang teknologi.Etika
komputer merupakan seperangkat nilai yang mengatur dalam penggunaan komputer.
Etika
Komputer di Indonesia, Indonesia merupakan salah satu negara pengguna komputer
terbesar di dunia sehingga penerapan etika komputer dalam masyarakat sangat
dibutuhkan.Adapun isu-isu dalam Etika Komputer :Kejahatan
Komputer(Computercrime), E-commerce, Pelanggaran HAKI(Hak Atas Kekayaan
Intelektual), Netiket, Tanggung Jawab Profesi. Sanksi Pelanggaran Etika :Sanksi
Social, Sanksi Hukum. Contoh Khasus Pelanggaran Etika Konputer yaitu :Pembajakan
3.2 Saran
Penulis menyadari tentang penyusunan
makalah, tentu masih banyak kesalahan dan kekurangan, karena terbatasnya
pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan
judul makalah ini.Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman memberikan
kritik dan saran yan membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan
penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya.Semoga makalah ini
berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada
umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Abbassusilo. 2011. Etika Komputer dan HAKI.(online).https://abassusilo.wordpress.com/2011/01/03/etika-komputer-haki/ . diakses 29 September 2016.
Wawat, Fatmawati.2012.Etika Penggunaan
Komputer.(online).http://komaswawatfatmawati.blogspot.co.id/2012/10/etika-penggunaan-komputer.html. diakses 29 September
2016.
Arapratiwi.2012.Makalah Etika Komputer.(online).https://arapratiwi.wordpress.com/2012/12/21/makalah-etika-komputer/.
diakses 29 September 2016.
Deni, Afrien.2012. Makalah Etika Komputer.(online).http://deniafrien.blogspot.co.id/2013/05/makalah-etika-komputer.html.
diakses 29 September 2016.