Jumat, 28 Oktober 2016

MAKALAH ETIKA KOMPUTER




MAKALAH

ETIKA PROFESI TEKNIK INFORMATIKA

“ ETIKA KOMPUTER “




Diusulkan Oleh :
  Kelompok 5

Ratna Salda                        : 1504411201
Syamsidar .A                      : 1504411019
Stevenly. YR                       : 1504411150
Akhmad Lukmanto.S          : 1504411221




UNIVERSITAS COKROAMINOTO PALOPO

FAKULTAS TEKNIK KOMPUTER

TAHUN AKADEMIK

2016/2017





KATA PENGANTAR

   Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat ALLAH SWT, karena atas rahmat dan karunia-Nya, akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah Etika Profesi Teknik Informatika dengan judul nakalah “ETIKA KOMPUTER” Yang diberikan kepada kami,namun demikian bukan suatu beban yang pada akhirnya merupakan anugrah untuk kami, karena telah diberikan kepercyaan untuk menyelesaikan maklah ini.
    Kami ucapakan terima kasih kepada pihak yang telah membantu hingga makalah ini tersusun serta dibuat dengan segala masukan dan kekurangan yang telah diberikan kepada kami. Namun demikian makalah ini masih jauh dari kata sempurna, segala krtik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan untuk dimasa yang akan datang.



Palopo, 29  September  2016


Penulis











BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
      Etika dalam penggunaan komputer sedang mendapat perhatian yang lebih besar daripada        sebelumnya.Masyarakat secara umum memberikan perhatian terutama karena kesadaran bahwa komputer dapat menganggu hak privasi individual.Namun subyek etika komputer lebih dalam daripada masalah privasi dan pembajakan. Komputeradalahperalatansosial yang penuh daya, yang dapat membantu atau mengganggu masyarakat dalam banyak cara. Semua tergantung pada cara penggunaannya. Sebagai orang awam, kita tidak tahu apakah yang dimaksud dengan “Etika dalam  Komputer”.
Etika komputer merupakan seperangkat nilai yang mengatur dalam penggunaan komputer.Jika dilihat dari pengertian masing-masing etika merupakan suatu ilmu/nilai yang membahas perbuatan baik atau buruk manusia yang dapat dipahami oleh pikiran manusia, sedangkan komputer sendiri merupakan alat yang digunakan untuk mengolah data. Sehingga jika kita menggabungkan pengertian dari kata etika dan komputer adalah seperangkat nilai yang mengatur manusia dalam penggunaan komputer serta proses pengolahan data.

1.2 Rumusan Masalah          
      1. Sejarah Etika Komputer
      2. Pengertian Etika Komputer
      3. Etika Komputer di Indonesia
      4. Sanksi-Sanksi Pelanggaran Etika
      5. Contoh Study Khasus
1.3  Tujuan Penulisan
       Adapun tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui seperti apakah Etika Komputer itu.





BAB II

PEMBAHASAAN

2.1 Sejarah Etika Komputer
      Komputer ditemukan oleh Howard Aiken pada tahun 1973 Penemuan komputer di tahun 1973 ini menjadi tonggak lahirnya etika komputer yang kemudian berkembang hingga menjadi sebuah disiplin ilmu baru di bidang teknologi.

a. Generasi I (Era 1940-an)
    Terdapat 2 peristiwa penting pada tahun 1940-an yaitu Perang Dunia II dan lahirnya teknologi komputer. Selama Perang Dunia II, Profesor Norbert Wiener mengembangkan sebuah meriam antipesawat yang mampu melumpuhkan setiap pesawat tempur yang melintas di sekitarnya. Pengembangan senjata tersebut memicu Wiener untuk memperhatikan aspek lain selain kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yaitu etika. Dalam penelitiannya, Wiener meramalkan terjadinya revolusi sosial dari perkembangan teknologi informasi yang dituangkan dalam sebuah buku berjudul Cybernetics: Control and Communication in the Animal and Machine. Penelitian Wiener masih terus berlanjut hingga tahun 1950-an. Meskipun Wiener tidak pernah menggunakan istilah etika komputer dalam setiap bukunya, konsep pemikirannya telah menghasilkan fondasi yang kuat dalam perkembangan etika komputer di masa mendatang.

b. Generasi II (Era 1960-an)
    Meningkatnya jumlah penggunaan komputer pada era tersebut membuat Donn Parker dari SRI International Menlo Park California melakukan berbagai penelitian terhadap penggunaan komputer secara ilegal. Menurut Parker, kejahatan komputer terjadi karena kebanyakan orang mengabaikan etika dalam penggunaan komputer. Pemikiran Parker menjadi pelopor kode etik profesi di bidang komputer (Kode Etik Profesional).


c. Generasi III (Era 1970-an)
    Kecerdasan buatan atau artificial intelligence memicu perkembangan program-program komputer yang memungkinkan manusia berinteraksi secara langsung dengan komputer, salah satunya adalah ELIZA.Program psikoterapi Rogerian ini diciptakan oleh Joseph Weizenbaum dan mengundang banyak kontroversi karena Weizenbaum telah melakukan komputerisasi psikoterapi dalam bidang kedokteran.Istilah etika komputer kemudian digunakan oleh Walter Maner untuk menanggapi permasalahan yang ditimbulkan oleh pemakaian komputer pada waktu itu. Era ini terus berlanjut hingga tahun 1980-an dan menjadi masa kejayaan etika komputer, khususnya setelah penerbitan buku teks pertama mengenai etika komputer yang ditulis oleh Deborah Johnson dengan judul Computer Ethics.

d. Generasi IV (Era 1990-an)
    Penelitian dan pelatihan etika komputer berkembang pesat mulai tahun 1990 hingga saat ini.Berbagai konferensi, riset, jurnal, artikel dan buku mengenai etika komputer terus berkembang sehingga masyarakat dunia menyadari pentingnya etika dalam penggunaan komputer.Etika komputer juga menjadi dasar lahirnya peraturan atau undang-undang mengenai kejahatan komputer.

2.2 Pengertian Etika Komputer
      Etika komputer adalah separangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaaan komputer. Etika Komputer berasal dari 2 suku kata yaitu etika ( bahasa yunani : ethos ) adalah adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok maupun masyarakat dan komputer ( bahasa inggris : to compute ) merupakan alat yang di gunakan untuk menghitung dan mengelolah data. Jumlah interaksi manusia dengan komputer yang harus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturan dasar harus dipahami oleh masyarakat luas.



Sepuluh Perintah  Etika Komputer.
Pada tahun 1992, koalisi etika komputer yang tergabung dalam lembaga etika komputer (CEI) memfokuskan pada kemajuan teknologi informasi, untuk dan korporasi serta kebijakan publik.
Sepuluh Perintah untuk Etika Komputer Dari Institut Etika Komputer yaitu :
  1. Jangan menggunakan komputer untuk membahayakan orang lain 
  2. Jangan mencampuri pekerjaan komputer orang lain 
  3. Jangan mengintip file orang lain 
  4. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri 
  5. Jangan menggunakan komputer untuk bersaksi dusta 
  6. Jangan menggunakan atau menyalin perangkat lunak yang belum kamu bayar 
  7. Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisa 
  8. Jangan mengambil hasil intelektual orang lain untuk diri kamu sendiri 
  9. Pikirkanlah mengenai akibat sosial dari program yang kamu tulis 
  10. Gunakanlah komputer dengan cara yang menunjukkan tenggang rasa dan rasa penghargaan
Tahap revolusi dalam komputer yang dikemukakan oleh James Moor : Dari perkembangan-perkembangan yang telah dikemukakan oleh para pemikir dunia komputer dapat disimpulkan bahwa etika komputer merupakan hal yang penting untuk membatasi adanya penyalahgunaan teknologi/komputer yang dapat merugikan orang lain. Dengan adanya etika komputer segala kegiatan yang dilakukan dalam dunia komputer memiliki aturan-aturan/nilai yang mempunyai dasar ilmu yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan. Sehingga etika komputer dapat membatasi apa saja yang boleh dilakukan dan apa saja yang menjadi pelanggaran dalam penggunaan computer.


2.3 Etika Komputer di Indonesia
      Indonesia merupakan salah satu negara pengguna komputer terbesar di dunia sehingga penerapan etika komputer dalam masyarakat sangat dibutuhkan. Indonesia menggunakan dasar pemikiran yang sama dengan negara-negara lain sesuai dengan sejarah etika komputer yang ada. Pengenalan teknologi komputer menjadi kurikulum wajib di sekolah-sekolah, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA sederajat). Pelajar, mahasiswa dan karyawan dituntut untuk bisa mengoperasikan program-program komputer dasar seperti Microsoft Office.
      Tingginya penggunaan komputer di Indonesia memicu pelanggaran-pelanggaran dalam penggunaan internet.SurveiBusiness Software Alliance (BSA) tahun 2001 menempatkan Indonesia di urutan ketiga sebagai negara dengan kasus pembajakan terbesar di dunia setelah Vietnam dan China. Besarnya tingkat pembajakan di Indonesia membuat pemerintah Republik Indonesia semakin gencar menindak pelaku kejahatan komputer berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 (penyempurnaan dari UUHC No. 6 Tahun 1982 dan UUHC No. 12 Tahun 1997). Upaya ini dilakukan oleh pemerintah RI untuk melindungi hasil karya orang lain dan menegakkan etika dalam penggunaan komputer di Indonesia.
Hak Sosial Dan Komputer.
Masyarakat memiliki hak- hak tertentu berkaitan dengan penggunaan komputer,
yaitu :
1. Hak atas komputer :
    a. Hak atas akses computer
    b. Hak atas keahlian computer
    c. Hak atas spesialis computer
    d. Hak atas pengambilan keputusan computer
2. Hak atas informasi :
    a. Hak atas privasi
    b. Hak atas akurasi
    c. Hak atas kepemilikan
    d. Hak atas akses

2.4 Isu-Isu Dalam Etika Komputer
      Lahirnya etika komputer sebagai sebuah disiplin ilmu baru dalam bidang teknologi tidak dapat dipisahkan dari permasalahan-permasalahan seputar penggunaan komputer.
Adapun isu-isu dalam Etika Komputer :  
1. Kejahatan Komputer(Computercrime)
    Pesatnya perkembangan teknologi komputer membawa dampak positif bagi perkerjaan manusia sekarang ini, namun di sisi lain juga membawa dampak negatif terutama bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan dan mencari keuntungan dengan cara yang tidak dibenarkan. Hal ini memunculkan suatu anggapan tentang kejahatan di dunia komputer yang sering disebut “Computercrime”.Kejahatan komputer juga dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Hal tersebut terjadi karena banyaknya orang yang melakukan kejahatan komputer mengabaikan adanya etika dalam penggunaan komputer

2. E-commerce
    Perkembangan teknologi juga berpengaruh pada perekonomian dan perdagangan negara.Melalui internet transaksi perdagangan menjadi lebih cepat dan efisien.Namun perdagangan melalui internet ini memunculkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital.Untuk menangani hal tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.

3. Pelanggaran HAKI(Hak Atas Kekayaan Intelektual)
    Kemudahan-kemudahan yang diberikan internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.

  4. Netiket
    Internet merupakan salah satu bukti perkembangan pesat dari teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan dunia bisnis, pendidikan, kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya.Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan dari berbagai belahan dunia tanpa harus saling bertatap muka.Tingginya penggunaan internet melahirkan aturan baru di bidang internet yaitu netiket.Netiker merupakan etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF(The Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional ynag terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengopersian internet

5. Tanggung Jawab Profesi
    Seiring perkembangan teknologi, para profesional di bidang komputer sudah melakukan spesialisasi bidang pengetahuan dan sering kali mempunyai posisi yang tinggi dan terhormat di kalangan masyarakat.Maka dari itu mereka memiliki tanggung jawab yang tinggi, mencakup banyak hal dari konsekuensi profesi yang dijalaninya. Para profesional menemukan diri mereka dalam hubungan profesionalnya dengan orang lain. Mencakup pekerja dengan pekerjaan, klien dengan profesional, profesional dengan profesional lain, serta masyarakat dengan profesional.

Cara-cara mencegah kejahatan komputer :
1. Memperkuat hukum
    Kini dengan hukum dunia teknologi informasi diperkuat maka setiap orang tidak seenaknya lagi melannggar hukum, karena bisa-bisa digiring sampai ke kantor polisi. Organisasi industri seperti Software Publishers Association (SPA) segera dibentuk setelah maraknya pembajakan perangakat
lunak dalam sekala besar maupun kecil. (Pembajakan perangkat lunak komersial sekarang merupakan tindak pidana berat, bisa dienjara maksimal 5 tahun dan didenda hingga 250.000 dollar bagi siapa saja yang terbukti memakai peragkat bajakan). Dengan memperkuat hukum ini minimal akan mengurangi resiko kejahatan Teknologi informasi.

2. CERT : Computer Emergency respose Team
    Pada tahun 1988, setelah internet tersebar luas, Departemen pertahanan AS membentuk CERT. Meskipun lembaga ini tidak mempunyai wewenang untuk menahan atau mengadili, CERT menyediakan informasi internasional dan layanan seputar keamanan bagi para pengguna internet. CERT hadr sebagai pendamping pihak yang diserang, membantu mengatasi penggangu, dan mengevaluasi sistem yang telah megalami serangan untuk melindunginya dari gangguan dimasa yang akan datang.

3. Alat pendeteksi kecurangan perangkat lunak deteksi berbasis aturan.
    Dalam teknik ini pengguna, semisal pedagang membuat file negatif yang memuat kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap transaksi.Kriteria ini meliputi nomor kartu kredit yang dicuri dan juga batas harganya, kecocokan alamat rekening pemegang kartu dan alamat pengiriman, dan peringatan jika satu item dipesan dalam jumlah besar.

2.5 Sanksi Pelanggaran Etika
Sanksi-sanksi Etika komputer terbagai atas 2 (dua) :
               
1. Sanksi Sosial
    Skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
2. Sanksi Hukum
    Skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas utama dan diikuti hukum perdata.

 
2.6 Contoh StudyKhasus : ( PEMBAJAKAN )
      Pembajakan perangkat lunak dapat didefinisikan sebagai “menjalin dan menggunakan perangkat lunak komersial yang dibeli oleh orang lain”. Pemabajakan piranti lunak ilegal. Setiap bagian dari perangkat lunak bajakan mengurangkan sesuatu dari keuntungan perusahaan, mengurangi dana untuk inisiatif pengembangan perangkat lunak lebih lanjut.
Akar dari pembajakan perangkat lunak mungkin terletak pada awal 1960-an, ketika program komputer yang di distribusikan secara bebes dengan hadware mainframe oleh produsen perangkat keras ( misalnya AT & T Chase  Manhattan Bank, General electric dan General motors ) . Pada akhirnya 1960-an, produsen , mulai menjual perangkat lunak mereka secara terpisah dari perangkat keras yang di perlukan.
      Pembajakan yaitu mengutip atau menduplikasikan suatu produk,misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan ,menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan pembajak dan masuk kedalam kategori criminal.Contoh : ketika seseorang menduplikasikan Microsoft office, kemudian diinstlasi tanpa member lisensi yang sah, jika perlu pembajakan ini di tuntut oleh pemegang hak cipta maka pembajakan aka nada dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.





BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan
      Sejarah Etika Komputer, Komputer ditemukan oleh Howard Aiken pada tahun 1973 Penemuan komputer di tahun 1973 ini menjadi tonggak lahirnya etika komputer yang kemudian berkembang hingga menjadi sebuah disiplin ilmu baru di bidang teknologi.Etika komputer merupakan seperangkat nilai yang mengatur dalam penggunaan komputer.
      Etika Komputer di Indonesia, Indonesia merupakan salah satu negara pengguna komputer terbesar di dunia sehingga penerapan etika komputer dalam masyarakat sangat dibutuhkan.Adapun isu-isu dalam Etika Komputer :Kejahatan Komputer(Computercrime), E-commerce, Pelanggaran HAKI(Hak Atas Kekayaan Intelektual), Netiket, Tanggung Jawab Profesi. Sanksi Pelanggaran Etika :Sanksi Social, Sanksi Hukum. Contoh Khasus Pelanggaran Etika Konputer yaitu :Pembajakan

3.2 Saran
      Penulis menyadari tentang penyusunan makalah, tentu masih banyak kesalahan dan kekurangan, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman memberikan kritik dan saran yan membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya.Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.




DAFTAR PUSTAKA


Abbassusilo. 2011. Etika Komputer dan HAKI.(online).https://abassusilo.wordpress.com/2011/01/03/etika-komputer-haki/      . diakses 29 September 2016.
Wawat, Fatmawati.2012.Etika Penggunaan Komputer.(online).http://komaswawatfatmawati.blogspot.co.id/2012/10/etika-penggunaan-komputer.html.                                                                                                        diakses 29 September 2016.
Arapratiwi.2012.Makalah Etika Komputer.(online).https://arapratiwi.wordpress.com/2012/12/21/makalah-etika-komputer/. diakses 29 September 2016.
Deni, Afrien.2012. Makalah Etika Komputer.(online).http://deniafrien.blogspot.co.id/2013/05/makalah-etika-komputer.html. diakses 29 September 2016.